Terkini Daerah

Kronologi Mahasiswa Diancam dan Diperas saat COD Vapor: Kalau COD Ini Tak Jadi Ayo Berkelahi Saja

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor Cahyanto menunjukkan pelaku berikut barang buktinya di Mapolsek Mlati

Sedangkan vapor yang semestinya dijual kepada korban juga tidak diserahkan.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak berwajib.

Tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut.

Setelah mendapat laporan, berbekal keterangan saksi dan mempelajari rekaman CCTV, petugas berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku kami tangkap di Cebongan, Tlogoadi, selang sehari setelah kejadian itu," kata dia.

Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto menambahkan, atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.

"Ancaman hukuman pidana penjara, selama-lamanya 9 tahun," terang dia. (*)

Berita terkait Kasus COD Lainnya

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Jadi Korban Pemerasan, Mahasiswa Diancam dan Ditantang Duel Saat COD Vapor di Sleman