Sedangkan vapor yang semestinya dijual kepada korban juga tidak diserahkan.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke pihak berwajib.
Tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut.
Setelah mendapat laporan, berbekal keterangan saksi dan mempelajari rekaman CCTV, petugas berhasil mengamankan pelaku.
"Pelaku kami tangkap di Cebongan, Tlogoadi, selang sehari setelah kejadian itu," kata dia.
Kapolsek Mlati, Kompol Tony Priyanto menambahkan, atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 368 (1) KUHP tentang pemerasan dan pengancaman.
"Ancaman hukuman pidana penjara, selama-lamanya 9 tahun," terang dia. (*)
Berita terkait Kasus COD Lainnya
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Jadi Korban Pemerasan, Mahasiswa Diancam dan Ditantang Duel Saat COD Vapor di Sleman