Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Jumat (25/6/2021), Gubernur Papua, Lukas Enembe dikabarkan memprotes surat dari Kemendagri tersebut.
Juru bicara (Jubir) Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus berkata bahwa terdapat indikasi maladministrasi pada surat keputusan itu, sebab penunjukkan Plh tersebut tidak sesuai prosedur.
"Kami melihat adanya indikasi maladministrasi yang terjadi, sebab penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar, kata Rifai, Jumat (25/6/2021),"
"Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua."
"Namun praktik kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Bapak Lukas Enembe tak diacuhkan dan tidak digunakan."
Selain itu, Rifai mengatakan, menurutnya, Lukas masih berstatus aktif sebagai kepala daerah.
Pihaknya juga menyayangkan dengan adanya surat dari Kemendagri tersebut.
"Hingga hari ini perlu ditegaskan bahwa Bapak Lukas Enembe masih aktif sebagai Kepala Daerah Provinsi Papua," Katanya.
"Gubernur Papua menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen OTDA tentang penunjukan Plh Gubernur Papua,"
Rifai diketahui telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan meminta keputusan tersebut dibatalkan.
Massa Memprotes
Keputusan penunjukkan Plh Gubernur Papua oleh Kemendagri tersebut mendapat protes dari massa pendukung Lukas.
Massa tersebut memadati halaman Kantor Gubernur Papua, di Jalan Soa Siu Dok II Jayapura, Kota Jayapura, Jumat (25/6/2021) pagi.
Massa tersebut menolak penunjukan Dance sebagai Plh Gubernur Papua.
Selain itu, tujuan mereka adalah mempertanyakan terkait penunjukkan Plh tersebut.