Adapun korban sebelum kejadian sempat minum minum tuak di kedai milik Ibu Ginting di salah satu daerah di Siantar.
Korban kemudian juga sempat kencan dengan seorang perempuan di Siantar Hotel.
Baca juga: Kaum Tuna Rungu dan Pemulung Gelar Aksi Solidaritas untuk Marsal, Wartawan yang Tewas Ditembak OTK
Kapolda menyebut, saat itu Yudi dan AS hendak mendatangi korban Mara Salem Harahap di rumahnya, Huta VII, Nagori Karanganyar, Kabupaten Simalungun.
Namun korban tak ada di rumahnya.
"Sekitar pukul 22.30. tersangka Y kembali menuju arah Kota Pematangsiantar.
Di perjalanan mereka berselisih dengan mobil korban.
Dan selanjutnya tersangka Y dan saudara A ini berbalik arah mengikuti mobil korban," katanya.
"Y mengemudi sepeda motor dan A melakukan penembakan yang mengenai bagian kaki korban di sebelah kiri paha atas.
Dan mengenai hasil autopsi, tembakan mengenai tulang kaki korban.
Pada akhirnya tulang patah dan mengenai pembuluh arteri.
Maka mengeluarkan darah yang secara deras," tambah Kapolda.
Kapolda mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsidair 338 Jo Pasal 55-56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman terberat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Senjata Buatan AS
Irjen Pol Panca Simanjuntak menjelaskan senjata api yang dipakai menembak Marsal Harahap adalah pabrikan Amerika.
Nomor senjata tidak terdaftar sebagai aset TNI atau Polri sehingga pihak kepolisian masih mencari tahu asal senjata tersebut.