"Izin memang sudah (diajukan), tapi SK-nya (surat keputusan) belum keluar masih proses," akunya, Rabu (23/6/2021).
Menurut Wildan, preoses perizinan tersebut membutuhkan waktu lama karena masa pandemi Covid-19.
"Proses izin di masa Corona susah, banyak penundaan, diantaranya survei lokasi dari Kementerian Agama," ucap dia.
"Penundaan itu karena Corona, (Kementerian Agama) tidak mendekat ke area zona merah Covid-19."
Anak-Anak Merusak Makam
Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi perusakan makam di pemakaman umum di daerah Mojo, Kota Solo, Jawa Tengah.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jateng pada Selasa (22/6/2021), adapun pelaku perusakan makam tersebut adalah seorang anak-anak yang mempunyai kisaran usia sembilan sampai dengan 12 tahun.
Baca juga: Kondisi Gadis yang Lompat dari Jembatan di Solo, Saksi Sebut Korban Sempat Pegangan Pohon
Anak-anak tersebut diketahui adalah murid dari salah satu sekolah informal di Solo.
Diketahui perusakan makam tersebut dilakukan pada Rabu (16/6/2021).
Sebagian makam yang dirusak adalah makam Nasrani dan muslim. (TribunWow.com/Krisna)
Berita terkait Peristiwa di Kota Solo Lainnya
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribun Jateng dengan judul Kemenag Solo: Kuttab Tempat Belajar Ngaji Anak, yang Diduga Rusak Makam di Mojo, akan Kami Evaluasi, 12 Makam di Pasar Kliwon Solo Dirusak, Lurah Mojo: Kami Minta Persoalan Diselesaikan Kekeluargaan dan Tribun Solo dengan judul Legalitas Dipertanyakan, Sekolah Informal yang Muridnya Rusak Makam di Solo Sebut Sudah Ajukan Izin