TRIBUNWOW.COM - Perusakan makam yang dilakukan anak-anak di sebuah pemakaman di Solo, Jawa Tengah mendapat respons dari Kemenag Solo.
Diketahui anak-anak tersebut adalah murid dari sekolah informal di Solo.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Solo, Hidayat Maskur mengungkapkan bahwa sekolah tempat anak-anak tersebut belajar belum memiliki payung hukum.
Baca juga: Sekolah Informal yang Muridnya Jadi Pelaku Perusakan Makam di Solo Ditutup, Lurah Mojo: Kesepakatan
Maskur sendiri menerangkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2007 disebutkan hanya tiga lembaga pendidikan nonformal yang diakui Kemenag, yakni pondok pesantren, madrasah dinniyah, dan lembaga pendidikan Al Quran.
Dirinya menyebut tempat belajar tersebut dengan sebutan Kuttab, yang secara harafiiah berarti tempat belajar.
Menurutnya, tempat belajar tersebut belum memiliki regulasinya.
"Terkait keberadaan kuttab sampai saat ini keberadaannya belum ada regulasinya, dalam bentuk apapun," ucapnya, Rabu (23/6/2021).
Maskur juga mengatakan bahwa terdapat empat kuttab di Solo.
"Ada 4 kuttab, pendiriannya dari izin pendidikan kesetaraan berbasis masyarakat atau PKBM (di bawah dinas pendidikan-Red)," jelasnya.
Baca juga: Pelaku Perusakan 12 Makam di Solo Diketahui Masih Anak-Anak, Begini Kondisinya dan Respons Gibran
Pihaknya akan mengevaluasi dan melakukan asesmen terhadap kuttab yang diketahui pindahan dari Cemani, Sukoharjo.
"Untuk asesmen proses pembelajaran akan kita akan evaluasi. Terutama menyangkut kurikulumnya seperti apa, metodologi, dan hal lain terkait proses pembelajaran, apakah ada yang menyimpang atau tidak," ungkapnya.
Sudah Ajukan Izin
Sementara itu, pengurus sekolah yang menjadi tempat anak-anak yang melakukan perusakan makam tersebut angkat bicara terkait perizinan tempat tersebut.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Solo pada Rabu (23/6/2021), pengurus sekolah, Wildan mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan perizinan ke kementerian agama.
Akan tetapi, surat tersebut belum sampai di tangannya.
Baca juga: Soal Covid-19, Gibran Rakabuming Kabarkan Pembelajaran Tatap Muka di Solo: Kalau Juli Bisa, Ya Jalan
"Izin memang sudah (diajukan), tapi SK-nya (surat keputusan) belum keluar masih proses," akunya, Rabu (23/6/2021).
Menurut Wildan, preoses perizinan tersebut membutuhkan waktu lama karena masa pandemi Covid-19.
"Proses izin di masa Corona susah, banyak penundaan, diantaranya survei lokasi dari Kementerian Agama," ucap dia.
"Penundaan itu karena Corona, (Kementerian Agama) tidak mendekat ke area zona merah Covid-19."
Anak-Anak Merusak Makam
Sebelumnya diberitakan bahwa terjadi perusakan makam di pemakaman umum di daerah Mojo, Kota Solo, Jawa Tengah.
Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jateng pada Selasa (22/6/2021), adapun pelaku perusakan makam tersebut adalah seorang anak-anak yang mempunyai kisaran usia sembilan sampai dengan 12 tahun.
Baca juga: Kondisi Gadis yang Lompat dari Jembatan di Solo, Saksi Sebut Korban Sempat Pegangan Pohon
Anak-anak tersebut diketahui adalah murid dari salah satu sekolah informal di Solo.
Diketahui perusakan makam tersebut dilakukan pada Rabu (16/6/2021).
Sebagian makam yang dirusak adalah makam Nasrani dan muslim. (TribunWow.com/Krisna)
Berita terkait Peristiwa di Kota Solo Lainnya
Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribun Jateng dengan judul Kemenag Solo: Kuttab Tempat Belajar Ngaji Anak, yang Diduga Rusak Makam di Mojo, akan Kami Evaluasi, 12 Makam di Pasar Kliwon Solo Dirusak, Lurah Mojo: Kami Minta Persoalan Diselesaikan Kekeluargaan dan Tribun Solo dengan judul Legalitas Dipertanyakan, Sekolah Informal yang Muridnya Rusak Makam di Solo Sebut Sudah Ajukan Izin