“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban." (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunCirebon.com dengan judul Oknum Polisi Nekat Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Kantor Polsek, Lalu Korban Dimasukan ke Penjara, dan Tribunnews.com dengan judul Kasus Rudapaksa Gadis oleh Polisi di Ternate, Komisi III DPR: Copot Kapolseknya