Terkini Daerah

Kronologi Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Kantor Polsek, Korban lalu Dijebloskan Sel

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Media sosial tengah dihebohkan dengan adanya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

TRIBUNWOW.COM - Media sosial tengah dihebohkan dengan adanya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Dikutip TribunWow.com dari TribunCirebon.com, Rabu (23/6/2021), oknum polisi tersebut diduga berinisial Briptu II.

Polisi tersebut diduga merudapaksa seorang remaja 16 tahun di Polsek tempatnya bertugas.

Peristiwa itu bermula saat korban dan seorang rekannya menginap di di darah Sidangoli, Jailolo Selatan.

Saat itu, keduanya datang sekira pukul 01.00 WIB.

Tiba-tiba, mereka dijemput polisi menggunakan mobil patroli.

Baca juga: Oknum Polisi yang Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Diminta Keluarga Korban Rudapaksa Lakukan Hal Ini ke Pelaku, Polisi: Itu Tidak Mungkin

Namun, oknum polisi itu tak menjelaskan alasan mereka ditangkap.

Sesampainya di kantor polisi, korban dan rekannya di tempatkan di ruangan terpisah.

Saat diperiksa, keduanya disangkakan melarikan diri ke Sidangoli tanpa izin orangtua.

Namun, tuduhan tersebut langsung dibantah korban.

Seusai diperiksa, keduanya dibawa ke ruangan terpisah dan oknum polisi itu mengunci pintu ruangan tersebut.

Tak lama berselang, korban keluar dari ruangan sambil menangis dan mengaku dirudapaksa Briptu II.

Korban mengaku diancam akan dijebloskan ke penjara jika enggan menuruti permintaan sang polisi.

Tak hanya dirudapaksa, korban juga dianiaya pelaku.

Keesokan harinya, korban dan temannya dimasukkan penjara oleh oknum polisi tersebut.

Halaman
123