Kedua pelaku kini dijerat Pasal 368 KUHP berupa tindak pidana pemerasan.
Sampai saat ini, Tim Penindak Preman Polres Tangsel terus dikerahkan untuk mencari para preman yang memeras dan memalak para pedagang.
Kasus pemalakan terhadap pedagang juga terjadi di wilayah Pondok Aren.
Para pedagang diminta uang Rp 20.000 per bulan.
Jika permintaan tidak dituruti, preman tersebut mengintimidasi pedagang. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com dengan judul 2 Pemalak Merusak Gerobak Pedagang Dimsum Diringkus Polisi dan Sebut Dirinya Jagoan di Kawasan Perumahan Nusa Loka, Ini Alasan Dua Preman Minta Uang ke Pedagang