"Pelakunya sudah ada enam orang, sekarang sudah kita tahan," tegas Nazali.
Nazali menyatakan, dalam waktu dekat berkas kasus akan segera diserahkan ke pengadilan militer.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan Pasal 354, penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain," papar Nazali.
Enam oknum TNI AL tersebut kini terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Nazali memastikan proses hukum berlangsung secara transparan.
"Sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit Angkatan Laut pasti akan kita tindak tegas, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini," pungkas Nazali.
Simak videonya mulai menit ke-3.30:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Duduk Perkara 6 Anggota TNI AL Aniaya 2 Warga Purwakarta, 1 Tewas, Mayatnya Disembunyikan"
Berita lain terkait Oknum TNI