Terkini Daerah

KSAL Tak akan Ampuni Tindakan 6 Oknum Prajuritnya yang Keroyok Pria Terduga Pencuri hingga Tewas

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. Terbaru, Laksamana Yudo telah buka suara soal kasus pengeroyokan yang dilakukan 6 oknum prajurit TNI AL terhadap warga sipil di Purwokerto, Jawa Barat, Jumat (18/6/2021),

TRIBUNWOW.COM - Total dua warga di Purwakarta, Jawa Barat menjadi korban pengeroyokan enam oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL), pada 29 Mei 2021.

Satu dari dua korban itu diketahui meninggal dunia.

Kedua korban tersebut merupakan warga yang diduga merupakan pencuri mobil yang diamankan oleh para oknum TNI AL.

Enam oknum TNI AL yang terlibat rupanya main hakim sendiri dan mengeroyok kedua warga Purwakarta tersebut.

Baca juga: Hilang setelah Mengaji di Malam Hari, Bocah Kelas 5 SD di Bengkalis Diduga Dianiaya hingga Tewas

Baca juga: 6 Oknum TNI AL Main Hakim Sendiri, Buru dan Keroyok Pria yang Diduga Pencuri Mobil hingga Tewas

Menanggapi kasus ini, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono telah buka suara.

Yudo memohon maaf atas tindakan enam oknum prajuritnya yang bertindak di luar batas, main hakim sendiri.

Permohonan maaf itu disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama Julius Widjojono, dalam konferensi pers, Jumat (18/6/2021).

"Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, sebagai pimpinan TNI AL menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada masyarakat, khususnya kepada keluarga korban atas tindakan oknum TNI AL yang tidak pantas," kata Julius, dikutip dari YouTube Kompastv.

Selain itu, Yudo turut menyatakan bahwa yang dilakukan oleh keenam oknum prajuritnya itu merupakan pelanggaran tingkat berat.

"KSAL sadar sepenuhnya bahwa pelanggaran berat ini perlu ditindak dengan tegas, menyakiti hati rakyat, dan akan menghukum seberat-beratnya pada para pelaku," papar Julius.

"Tindakan ini sama sekali tidak ditoleransi oleh Bapak KSAL, dan pelanggarannya adalah pelanggaran indisipliner yang berat dan mencederai hati rakyat," sambungnya.

Inisiatif Tangkap Warga Terduga Pencuri

Kini enam oknum TNI AL yang terlibat terancam hukuman 10 tahun penjara setelah melakukan pengeroyokan terhadap warga terduga pencuri tersebut.

Pihak TNI AL memastikan akan memproses kasus ini secara tegas dan transparan.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Puspomal Laksamana Muda TNI Nazali Lempo saat konferensi pers Kantor Pusat Militer AL di Jakarta, Jumat (18/6/2021).

Halaman
123