Selain Rian dan MA, para tersangka lain diketahui sudah berada di hotel tersebut.
"Sekitar pukul 05.00 Wita terjadi pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku dan teman-temannya yang empat orang itu, termasuk DPO (Dion)," ungkap Merdisyam.
Kemudian pada tanggal 8 Juni 09.00 Wita, Rian yang sudah babak belur dibawa ke rumah tersangka H alias Lala.
Di sana, Rian kembali disiksa oleh MA menggunakan tangan kosong dan ikat pinggang.
"Karena korban sempat mencoba melarikan diri tetapi diketahui sehingga membuat marah tersangka MA," tutur Merdisyam.
Penyiksaan terus berlanjut hingga akhirnya korban meninggal dunia pada Kamis (10/6/2021), lalu jasadnya dibuang dan dibakar pada Jumat (11/6/2021).
Jasad Sempat Disimpan
Pada Kamis (10/6/2021), sekira pukul 06.00 Wita, Rian meninggal dunia disaksikan oleh MA selaku tersangka utama dan para tersangka lainnya.
Jasadnya kemudian diinapkan sehari di kediaman Lala.
Selama jasad Rian diinapkan, para tersangka menyusun rencana untuk menghilangkan jejak pembunuhan mereka.
"Pada saat itulah mereka membuat rencana membawa jasad korban ke Sulawesi Tengah, untuk menghilangkan jejak. Namun karena kekurangan biaya dan jauhnya lokasi, maka sepakat pelaku memutuskan membuang jasad korban di Camba, Kabupaten Maros," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam, Kamis (17/6/2021).
Pada Jumat (11/6/2021), para tersangka baru bergerak menuju lokasi jasad korban akan dibakar yakni di Kampung Tompo Ladang Mallawa, Kabupaten Maros.
Dalam perjalanan pelaku sempat mampir minimarket membeli botol air minum yang kemudian isinya diganti bensin.
"Tidak jauh dari minimarket mereka berhenti di pom bensin mini untuk membeli bensin lalu diisi ke dalam botol yang sudah dibeli tadi," beber Kapolda Sulsel.
Setelah membakar jasad Rian di TKP, para tersangka kembali pulang ke rumah Lala.