Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ferlyanto membenarkan adanya kasus ini.
"Unit II PPA Polres Padang Panjang telah mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ucap Ferlyanto, dikutip dari TribunPadang.com, Selasa (15/6/2021).
Menurut Felyanto, kasus asusila itu bermula saat MS menghubungi korban lewat pesan Instagram.
Saat itu, pelaku meminta korban mengirimkan video alat vitalnya.
"Awalnya pada Sabtu (26/12/2020) yang lalu, pelaku menghubungi korban lewat pesan Instagram," jelas Ferlyanto.
MS, kata Ferlyanto, membujuk korban dengan menyebut video tersebut akan meningkatkan rasa percaya diri muridnya tersebut.
Namun, saat itu korban enggan mengirimkan video yang diminta MS.
"Pelaku beralasan kalau hal itu dapat meningkatkan percaya diri."
Baca juga: Kronologi Pria Cabuli Anak Tiri sejak 2015, Bermula saat Pelaku Dipijit lalu Paksa Korban Buka Baju
Dicabuli 3 Kali
Pada Minggu (27/12/2020) lalu, MS meminta korban menemuinya di asrama sekolah di Kecamatan Padang Panjang, Kota Padang Panjang.
Pertemuan keduanya berlanjut ke kamar wali asrama.
Di sana, MS memaksa korban melakukan masturbasi.
"Pelaku mengatakan kalau masturbasi dapat meningkatkan percaya diri sehingga korban termakan bujukannya."
Menurut Ferlyanto, MS melakukan aksi cabul dengan membantu korban masturbasi.
Tindakan cabul itu berkali-kali dilakukan MS.