Terkini Daerah

Kakek Asal Tuban Rudapaksa Cucunya hingga Hamil, Pelaku Kerap Beraksi pada Malam Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Kakek asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tega mencabuli cucunya sendiri hingga Hamil.

TRIBUNWOW.COM - Kakek asal Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tega mencabuli cucunya sendiri hingga Hamil.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jatim pada Rabu (16/6/2021), kakek yang berinisial PNJ (57) tersebut kerap melakukan perbuatan bejatnya pada malam hari saat istrinya tidak dirumah.

Biasanya pelaku melancarkan aksi bejatnya pada pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Digilir 8 Pria, Pelaku Bergantian Rudapaksa Korban sambil Pesta Miras dan Judi

Baca juga: 2 Bulan Dibawa Kabur, Wanita Ini Berkali-kali Dirudapaksa Pria 18 Tahun, sang Ayah Jadi Penyelamat

Diketahui pelaku sudah melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut sebanyak 20 kali.

Dilansir SuryaMalang.com pada Kamis (17/6/2021), PNJ merudapaksa korban mulai dari Juli 2019 hingga Februari 2021.

Bahkan, cucunya yang masih kelas satu SMP dan harus putus sekolah pada saat kelas tiga SMP karena hamil besar. 

Orang tua korban yang tidak terima anaknya dilecehkan akhinya mengadukan perbuatan pelaku ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban. 

Baca juga: Viral Gofar Hilman Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual: Biar Sama-sama Enak, Selesaikan secara Hukum

Baca juga: Selain Hamili Keponakan, Pria Ini Rekam Anak Kandung Mandi untuk Dijadikan Bahan Fantasi

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya.

Diketahui ternyata pelaku adalah kakek tiri korban.

"Pelaku ini kakek tiri, kita tangkap di rumah setelah ada laporan dari orang tuanya," kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Adhi Makayasa, Rabu (16/6/2021). 

Adhi menjelaskan, korban yang merupakan cucu tiri memilih tinggal bersama kakeknya, karena orangtuanya cerai.

Diketahui pelaku ternyata sudah memiliki seorang istri. 

Dari penyelidikan, polisi mengamankan kaus oblong lengan pendek, celana pendek abu-abu dan jenis pakaian lainnya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

(TribunWow.com/Krisna) 

Berita terkait Peristiwa Pencabulan Lainnya

Sebagian artikel ini telah diolah dari Tribun Jatim dengan judul Kakek di Tuban Tega Cabuli Cucu hingga Hamil, Korban Kini Putus Sekolah dan SuryaMalang.com dengan judul Kakek 57 Tahun Perdayai Cucu Tiri Sampai Hamil di Tuban, Kini Siswi SMP Itu Hamil dan Putus Sekolah