TRIBUNWOW.COM - Anggota polisi Polres Lamongan berhasil membongkar perselingkuhan oknum kepala desa (kades) di Jawa Timur dengan istri orang, Minggu (13/6/2021).
Dilansir TribunWow.com, Subandi (40), seorang Kepala Desa (kades) Karangwedoro, Kecamatan Turi, Lamongan, Jawa Timur, bahkan mengaku sudah 30 kali meniduri selingkuhannya, RI (30).
Setelah ditelisik, ternyata Subandi dan RI sudah dinikahkan secara siri oleh modin setempat.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menyebut modin setempat terpaksa menikahkan pasangan selingkuhan itu karena merasa risih kerap melihat Subandi dan RI bermesaraan di dalam rumah.
Sang modin mengaku enggan melihat perzinaan di desanya.
"Katanya (Modin) tidak ingin menambah dosa karena zina," terang Miko, dikutip dari Surya.co.id, Senin (14/6/2021).
Subandi dan RI sama-sama memiliki keluarga.
Baca juga: Detik-detik Pak Kades Digerebek saat Selingkuh dengan Istri Orang, Sempat Sembunyi di Loteng
Baca juga: Aurel Hermansyah Tegaskan Tak Ada Kata Maaf untuk Selingkuh dan KDRT, Atta Halilintar: Ada Satu Lagi
Setelah perselingkuhan suami terungkap, kini istri sah Subandi memilih pulang ke rumah orangtuanya.
Istri Subandi tak kuat melihat tingkah suami yang memilih tinggal serumah dengan selingkuhan.
Sementara itu, suami RI, A, memilih melaporkan perselingkuhan istrinya ke polisi.
Miko menyebut, penggerebekan yang dilakukan di rumah Subandi itu bermula dari laporan A.
Saat penggerebekan, kata Miko, polisi juga berkoordinasi dengan RT, RW, dan tokoh masyarakat setempat.
"Saat penggerebekan, anggota koordinasi dengan RT, RW dan tokoh masyarakat setempat. Karena sempat kesulitan karena semua pintu rumah dikunci," lanjut Miko.
Menurut Miko, A sudah lama mencurigai perselingkuhan RI.
Pasalnya, A kerap memergoki RI tengah video call dengan pria lain.