Ia juga mengaku akan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
"Di antara isi kesepakatan tersebut adalah stop semua kasus hukum saya dkk, sehingga tidak ada lagi fitnah kriminalisasi dan sepakat mengedepankan dialog dari pada pengerahan massa, serta siap mendukung semua kebijakan pemerintahan Jokowi selama tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam dan konstitusi negara Indonesia," sambungnya.
Selain itu, Rizieq juga mengaku sempat bertemu dengan Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolri.
Bahkan, pertemuan itu dilakukan dua kali di sebuah hotel bintang lima dekat Masjidil Haram.
"Dalam dua kali pertemuan tersebut saya menekankan bahwa saya siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019 dengan tiga syarat, setop penodaan agama, setop kebangkitan PKI, setop penjualan aset negara ke asing mau pun asing," ujar Rizieq.
Namun, kata Rizieq, kesepakatan itu kandas setelah adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang mempengaruhi pemerintahan Arab Saudi.
Operasi intelijen hitam itu disebutnya membuat pemerintah Arab Saudi akhirnya mencekalnya.
Karena itu, Rizieq berpendapat ada pihak yang bersepakat dengannya itu berkhianat.
"Sehingga saya dicekal atau diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia. Saya tidak tahu apakah Menko Polhukam RI Wiranto dan Kepala BIN Budi Gunawan serta Kapolri Tito Karnavian yang menghianati dialog dan kesepakatan," tandasnya.
Baca juga: Sebut Sudah Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Ungkap Alasan Tetap Ajukan Banding
Ajukan Banding
Diberitakan sebelumnya, untuk kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Rizieq divonis bersalah dengan denda Rp 20 juta.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rizieq 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sedangkan untuk kasus kerumunan di Petamburan Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Vonis tersebut juga lebih rendah dibanding tuntujan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menghukum 2 tahun penjara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta waktu untuk berpikir saat ditanya majelis hakim apakah akan mengajukan banding atau tidak.