Terancam Lima Tahun Penjara
Rumah korban dan pelaku yang kebetulan bertetangga, didatangi oleh petugas Polsek setempat untuk mencari kebenaran informasi soal kejadian nahas tersebut.
Karena masih di bawah umur, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Probolinggo untuk ditindaklanjuti perkaranya.
Rizki menuturkan, pelaku disangka dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)
Berita terkait Terkini Daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Senapan Angin Temannya Tiba-tiba Meletus, Remaja di Probolinggo Tewas Tertembak