"Selama satu bulan kita juga akan terus pantau,” ungkap Kombes Ade.
Baca juga: Ini Alasan MDS Ancam Kurir Pakai Pedang saat COD: Saya Agak Trauma dan Kemarin Itu Spontan
Kronologi Pemukulan
Sebelumnya diberitakan, pemukulan yang terjadi di Jalan Kyai Mojo, Pasar Kliwon itu dilatarbelakangi perkara masker.
H tak terima saat diberhentikan polisi karena tak memakai masker saat kejadian.
Pelaku memukul polisi di bahian kepala dan leher sebelah kiri.
Baca juga: Fakta Viral Video Anggota DPRD Solo Marahi Pramugari Gegara AC Mati, Ini Tanggapan Lion Air
Setelah diselidiki, ternyata pelaku pernah dipenjara enam bulan.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut H merupakan seorang residivis.
"Pernah menyerang salah satu cafe di Solo, dan dihukum penjara selama enam bulan lamanya," ujar Ade, dikutip dari TribunSolo.com, Minggu (23/5/2021).
Peristiwa pemukulan itu terjadi sekira pukul 08.30 WIB.
Saat kejadian, anggota polisi menghentikan pelaku yang tak memakai masker saat mengendarai sepeda motor.
Bukannya mengakui kesalahan, pelaku malah tersulut emosi dan melawan petugas.
Bahkan, pelaku juga memukul petugas yang menegurnya.
"Yang bersangkutan melakukan pemukulan pada leher sebelah kiri serta memaki-maki petugas dengan kata-kata tidak pantas," kata Ade, dikutip dari Kompas.com, Senin (24/5/2021).
Seusai kejadian, pria berambut gondrong itu lantas digelandang petugas dan dimasukkan ke dalam mobil Satpol PP.
Ia kemudian dibawa ke Polresta Solo untuk dimintai keterangan.