Pada kasus tersebut, penipu mengaku sebagai sebagai anggota anggota Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), juga Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas).
kedua pelaku kini dijerat Pasal 378 Jo pasal 372 Jo pasal 55 Jo pasal 56 ayat 1 (i) yang ancaman hukumannya empat tahun penjara.
Baca juga: Fakta Viral Harga Tak Wajar untuk Seporsi Pecel Lele di Malioboro, Ini Kata Pedagang dan Pemkot
Simak videonya mulai menit ke-1.32:
(TribunWow.com/Anung)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Mengaku Mantan Kapolri, 2 Pria Tipu Kades Rp 4,7 Miliar"
Berita lain terkait Kasus Penipuan