"Jadi anggota kami terburu-buru pada saat itu untuk melaksanakan tugasnya di Desa Abi, kebetulan BBM nya habis, dia terus langsung menju pom bensin terdekat kebetulan SPBU Waipare," kata Zulnarendra seperti dikutip TribunWow.com dari video unggahan Instagram @infokomando.
Zulnarendra mengatakan Pelda JP menilai antrean di SPBU saat itu terlalu panjang.
Sehingga, Pelda JP langsung maju ke depan untuk didahulukan.
Dandim 1603 Sikka turut menjelaskan, bahwa SPBU biasanya menjalin kerjasama dengan TNI-Polri.
Dalam kerjasama tersebut dijelaskan, apabila ada tugas mendesak pada anggota TNI-Polri, mereka dapat didahulukan oleh petugas SPBU.
"Karena antrean terlalu panjang beliau langsung ke depan, biasanya kita memang sudah ada kerjasama untuk anggota TNI-Polri itu bila terdesak, terkait tugas yang segera dilaksanakan itu bisa didahulukan," ucap Zulnarendra.
Baca juga: Anggota TNI Pukul Petugas SPBU di NTT, Dandim Sikka Lakukan Mediasi: Pelaku Diproses Hukum Militer
Namun, dalam peristiwa tersebut ada kesalahpahaman oleh petugas SPBU.
Setelah kejadian, kedua belah pihak kini sudah berdamai secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh Dandim 1603 Sikka.
"Tetapi ada kesalahpahaman dengan petugas SPBU, sehingga terjadi insiden seperti ini. Tadi malam sudah kita damaikan atas kejadian ini," ujar Dandim 1603 Sikka.
Karena kedua belah pihak sudah damai, Dandim 1603 Sikka memohon untuk tidak menyebarluaskan peristiwa ini lebih lanjut.
"Berita ini sudah damai untuk itu kami mohon kepada rekan-rekan agar tidak lagi disebarluaskan," kata Zulnarendra.
Meskipun begitu Zulnarendra mengatakan, anggota yang melakukan tindakan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lihat videonya:
Pelda JP akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Angkatan Darat.
"Anggota akan tanggung jawab, diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Angkatan Darat (AD)," tutur Zulnarendra.
Lebih lanjut, Pelda JP akan dikenakan tindak pidan pada undang-undang militer yang berlaku di Angkatan Darat.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, misalnya tindakan pidana di undang-undang militer dia harus melaksanakan hukuman itu," tambahnya. (TribunWow.com/Rido Rahmadani)