TRIBUNWOW.COM - Pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menuai kontroversi dari banyak pihak.
KPK dianggap tak mengindahkan pesan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar para pegawai yang tak lulus TWK tidak serta merta diberhentikan.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko memastikan jika KPK tidak membangkang dariĀ pesan Presiden Jokowi.
Baca juga: 51 Anggota KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan akan Dipecat, Mardani: TWK Jangan Jadi Acuan
Dikutip TribunWow.com dari WARTAKOTAlive.com, Moeldoko mengiyakan jika Jokowi pernah berpesan soal nasib pegawai tak lulus TWK.
"Tidak benar terjadi pengabaian arahan Presiden," kata Moeldoko lewat keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Kamis (27/5/2021).
"Presiden Jokowi telah menyampaikan arahannya atas polemik alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN."
"Pada pokoknya, pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta merta menjadi dasar pemberhentian, dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi," tutur Moeldoko.
Terkait pesan Jokowi tersebut, Moeldoko menegaskan bahwa seluruh kementerian dan lembaga terkait mendukung penuh arahan dari RI 1.
Mulai dari Menteri PANB Tjahjo Kumolo , Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, dan Kepala LAN Adi Suryanto telah berkoordinasi dengan pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut.
Hasil koordinasi itu adalah memberikan opsi pembinaan terhadap 24 pegawai KPK yang dianggap oleh KPK masih bisa dibina.
"Selain itu KemenPANRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," ungkap Moeldoko.
Pesan Jokowi
Sebelumnya diberitakan, keputusan KPK memberhentikan pegawai tak lolos TWK dianggap bertentangan melawan keinginan Presiden Jokowi yang berharap para pegawai KPK yang tak lolos TWK agar tidak dipecat namun diberikan pelatihan.
Jokowi berpendapat, status aparatur sipil negara (ASN) seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas para pegawai KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Penjelasan KPK soal Nasib Novel Baswedan dkk, Hanya Kerja Langsung Sesuai Arahan Atasan