Terkini Nasional

Sempat Diminta Jokowi Jangan Gegabah, KPK Tetap Pecat 51 Pegawainya karena Alasan Mustahil Dibina

Penulis: anung aulia malik
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal status ke-75 pegawai KPK yang dinonaktifkan karena gagal lolos TWK, Senin (17/5/2021). Terbaru, permintaan Presiden Jokowi tidak dijalankan oleh KPK yang tetap memecat 51 dari total 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.

TRIBUNWOW.COM - Total 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akhirnya resmi diberhentikan.

Langkah yang diambil oleh lembaga antirasuah tersebut berlawanan dengan permintaan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang meminta agar hasil TWK tidak serta merta dijadikan dasar untuk memecat pegawai KPK.

Pihak KPK memiliki alasannya tersendiri mengapa memutuskan memecat 51 dari total 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Ketua KPK Firli Bahuri saat Merilis Perkara Dugaan Suap Dalam Pengadaan Bantuan Sosial Untuk Wilayah Jabodetabek Tahun 2020. Terbaru, KPK buka suara soal kejelasan nasib Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tak lolos tes TWK, Selasa (11/5/2021). (Instagram/@official.KPK)

Baca juga: Novel Baswedan Gaungkan Tagar Berani Jujur Pecat, KPK Tanggapi: Seluruh Pegawai adalah Aset

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, KPK berdalih ke-51 pegawai KPK tersebut sudah mustahil dibina.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Yang 51 orang, ini kembali lagi dari asesor, ini sudah warnanya dia bilang, sudah merah dan ya, tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan,” kata Alexander dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kompas TV, Selasa (25/5/2021).

Alexander menyampaikan info itu seusai rapat koordinasi membahas tindak lanjut pegawai KPK yang tak lolos TWK.

Dalam rapat tersebut hadir pula Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Meski menyatakan tidak mungkin dibina, Alexander tidak menjelaskan secara rinci mengapa pegawai yang bersangkutan tak bisa dibina.

Sedangkan sisa 24 pegawai tak lolos TWK dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan.

Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Kami sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan bahwa ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan dilakukan pembinaan, sebelum diangkat jadi ASN," ujarnya.

Keputusan KPK tersebut bertentangan melawan keinginan Presiden Jokowi yang berharap para pegawai KPK yang tak lolos TWK agar tidak dipecat namun diberikan pelatihan.

Ia berpendapat, status aparatur sipil negara (ASN) seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas para pegawai KPK.

Hal tersebut disampaikan oleh Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/5/2021).

Jokowi menyatakan, ia ingin KPK memiliki sumber daya manusia (SDM) yang terbaik dalam upaya memberantasan korupsi.

Oleh karena itu ia ingin agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dapat meningkatkan upaya pemberantasan korupsi.

Menyoroti soal TWK, Jokowi menyatakan ia tidak sependapat apabila ke-75 pegawai KPK diberhentikan hanya karena tidak lolos tes tersebut.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK," ujar Jokowi.

"Dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes."

"Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi," sambungnya.

Jokowi lalu menjelaskan, dirinya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan pengujian UU No 19 tahun 2019 tentang perbuahan kedua UU KPK.

Putusan tersebut menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Mengenai hal ini, Jokowi secara langsung meminta kepada Pimpinan KPK untuk menjalankan solusi yang ia paparkan tadi, satu di antaranya adalah memberikan pendidikan kedinasan.

"Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya Pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan prinsip-prinsip yang sebagaimana saya sampaikan tadi," ungkap Jokowi.

Baca juga: Nasib Kasus Besar yang Masih Diselidiki Novel Baswedan dkk, Harus Diserahkan ke Atasan di KPK

BKN Jamin Hasil TWK Pegawai KPK Objektif

Pelaksanaan TWK sendiri menuai banyak kontra karena dianggap kontra produktif dengan menonaktifkan pegawai-pegawai KPK yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai TWK sebagai upaya KPK untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.

Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjamin pelaksanaan TWK para pegawai KPK dilakukan secara objektif.

Baca juga: Libatkan BNPT, BIN hingga TNI, BKN Jamin Hasil TWK Pegawai KPK Objektif: Beda dengan TWK CPNS

Penjelasan itu tertuang dalam rilis pers nomor 13/RILIS/BKN/V/2021.

Pada rilis tersebut dijelaskan dalam poin ke-4 TWK yang dilakukan kepada pegawai KPK hanya dilakukan kepada jabatan-jabatan tertentu dan berbeda dari TWK CPNS biasa.

"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS,"

"CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan,"

"Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll),"

Dijelaskan pula dalam poin ke-5, untuk menjaga independensi, KPK menerapkan multi-metode dan multi-asesor dalam pelaksanaan TWK.

Multi-metode memiliki arti melakukan lebih dari satu tes atau lebih dari satu alat ukur.

Kemudian, multi-asesor memiliki arti, asesor yang dilibatkan tidka hanya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi juga dari Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Pusat Intelijen TNI AD.

Selanjutnya dalam poin ke-6, dituliskan dalam proses asesmen TWK, pelaksanaannya diawasi atau diobservasi oleh tim dari BKN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Berikut kutipan rilis BKN nomor 5.

"Hal ini semua dimaksudkan untuk menjaga objektivitas hasil penilaian dan untuk mencegah adanya intervensi dalam penilaian, dan dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui Assessor Meeting,"

"Oleh karena itu, metode ini menjamin bahwa tidak ada satu orang asesor pun atau instansi yang terlibat yang bisa menentukan nilai secara mutlak sehingga independensinya tetap terjaga."

Sebagai informasi, TWK dilakukan oleh BKN sebagai syarat peralihan status para pegawai KPK yang akan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). (TribunWow.com/Anung)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK: Sudah Merah dan Tidak Bisa Dibina"

Berita lain terkait KPK