TRIBUNWOW.COM - Total 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini dinonaktifkan pasca dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Penyidik senior KPK Novel Baswedan adalah satu dari 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan.
Pelaksanaan TWK sendiri menuai banyak kontra karena dianggap kontra produktif dengan menonaktifkan pegawai-pegawai KPK yang dibutuhkan untuk memberantas korupsi.
Baca juga: Novel Baswedan Gaungkan Tagar Berani Jujur Pecat, KPK Tanggapi: Seluruh Pegawai adalah Aset
Novel menilai TWK sebagai upaya KPK untuk menyingkirkan sejumlah pegawai.
Sementara itu Badan Kepegawaian Negara (BKN), menjamin pelaksanaan TWK para pegawai KPK dilakukan secara objektif.
Penjelasan itu tertuang dalam rilis pers nomor 13/RILIS/BKN/V/2021.
Pada rilis tersebut dijelaskan dalam poin ke-4 TWK yang dilakukan kepada pegawai KPK hanya dilakukan kepada jabatan-jabatan tertentu dan berbeda dari TWK CPNS biasa.
"Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan bagi pegawai KPK ini berbeda dengan TWK yang dilakukan bagi CPNS,"
"CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan,"
"Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior (Deputi, Direktur/Kepala Biro, Kepala Bagian, Penyidik Utama, dll),"
Dijelaskan pula dalam poin ke-5, untuk menjaga independensi, KPK menerapkan multi-metode dan multi-asesor dalam pelaksanaan TWK.
Multi-metode memiliki arti melakukan lebih dari satu tes atau lebih dari satu alat ukur.
Kemudian, multi-asesor memiliki arti, asesor yang dilibatkan tidka hanya dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi juga dari Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan Pusat Intelijen TNI AD.
Selanjutnya dalam poin ke-6, dituliskan dalam proses asesmen TWK, pelaksanaannya diawasi atau diobservasi oleh tim dari BKN, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan Badan Intelijen Negara (BIN).
Berikut kutipan rilis BKN nomor 5.