TRIBUNWOW.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS) untuk melakukan update data secara mandiri lewat aplikasi MySAPK.
Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN.
Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018 dan target satu data ASN sesuai Perpres 39/2019.
Baca juga: BKN Sebut Ada 97 Ribu Data PNS Misterius: Dibayarkan Gajinya, Iuran Pensiun, tapi Tak Ada Orangnya
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah langkah-langkah untuk mengupdate data di aplikasi MySAPK.
Sebelum melakukan update data, langkah pertama adalah menginstal aplikasi MySAPK.
Aplikasi ini dapat diunduh atau didownload melalui playstore.
Selain melalui playstore, aplikasi ini juga dapat diakses lewat website https://mysapk.bkn.go.id/.
Seusai menginstal aplikasi, seluruh ASN wajib membuat ID agar bisa login.
Jika lupa password yang lama, tinggal klik Lupa Password, input email terdaftar di MySAPK, dan PNS akan diarahkan membuat password baru dengan kode verifikasi yang dikirimkan ke email masing-masing.
Berikut ini adalah langkah lengkap untuk melakukan update data di MySAPK:
1. Login MySAPK
2. Pilih Pemutakhiran Data Mandiri
3. Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat
4. Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
5. Kirim pengajuan dan unduh bukti pengajuan