Terkini Nasional

Komunitas Konsumen Laporkan Bank-Bank BUMK ke KPPU soal Biaya Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan ATM Link diambil dari Kompas.com/Muhammad Idris pada Selasa (25/5/2021). KKI laporkan Himbara terkait penarikan biaya tarik tunai dan cek saldo pada ATM Link

TRIBUNWOW.COM - Bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang terdiri dari Bank BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri akan kembali mengenakan biaya untuk transaksi cek saldo dan tarik tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Link, mulai 1 Juni 2021.

Tarif baru akan dikenakan apabila melakukan transaksi di mesin ATM Link jaringan yang berbeda dengan penyedia kartu debit.

Atas hal tersebut Himbara akan dilaporkan oleh Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) ke Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengenaan biaya saldo dan biaya tarik tunai. 

Baca juga: Uang Nasabah Hilang Hampir Setengah Miliar setelah ATM Terganjal, Pelaku Pura-pura Beri Bantuan

Dikutip dari Kompas.com, Ketua KKI David Tobing meminta KPPU tegas dalam menghentikan tindakan yang dianggapnya sebagai kartel tersebut.

"KPPU harus tegas menghentikan Kartel ini untuk melindungi Nasabah ATM Link maupun masyarakat Indonesia pada umumnya," sambung dia.

Dia menerangkan beberapa alasan yang mendasari KKI melaporkan Himbara ke KPPU.

Baca juga: Siap-siap Cek Saldo Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Cair Hari Ini ke 2,5 Juta Pekerja

"Pertama, bahwa bank pada Himbara telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama dengan cara pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai bagi nasabah ATM Link tanggal 1 Juni 2021 (melanggar Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha)," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com pada Selasa (25/5/2021). 

Kedua, penetapan pengenaan biaya cek saldo dan tarik tunai kepada nasabah ATM Link merupakan perbuatan yang dapat mempengaruhi terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Hal ini juga tertera pada Pasal 11 UU No 5 Tahun 1999.

Ketiga, saat ini ketergantungan masyarakat terhadap ATM sangat besar sehingga penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai sangat merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat.

Baca juga: Nasib Nasabah Bank Mandiri yang Kehilangan Uang Rp 128,5 Juta, Kaget saat Cek Jumlah Saldo Rp 0

Pihak Himbara Angkat Suara

Sebelumnya, terkait keputusan untuk mengambil biaya dari cek saldo dan tarik tunai di ATM Link, Himbara ikut angkat suara. 

Pihak Himbara menyatakan, keputusan tersebut diambil setelah berakhirnya masa pengenalan ATM Link atau juga dikenal ATM Merah Putih, yang telah diperkenalkan sejak 2015.

"Dalam rangka mendorong mendukung GNNT (Gerakan Nasional Non Tunai) atau mendorong cashless society serta untuk mengurangi ketergantungan masyarakat atas penggunaan uang tunai dalam bertransaksi, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sepakat untuk mengembalikan biaya transaksi cek saldo dan tarik tunai," sebut Himbara dalam siaran persnya, dikutip Senin (24/5/2021).

Tarif yang akan dikenakan untuk cek saldo dan tarik tunai di mesin ATM Link, masing-masing sebesar Rp 2.500 dan Rp 5.000.

Halaman
12