Polisi juga mengamankan ponsel para tersangka yang diduga menjadi media komunikasi rencana penganiayaan tersebut.
Dalam keseharian tersangka M bekerja sebagai penderas karet dan S penjahit di rumah.
Sedangkan tersangka H karyawan swasta dan B adalah karyawan sebuah BUMN di wilayah Temanggung.
2. Terancam 15 Tahun Penjara
Keempat korban dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar. Apabila dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka ancaman hukuman ditambah sepertiga dari ancaman hukuman di atas," tegas Setyo.
3. Alasan Orangtua Tenggelamkan Anaknya
AKP Setyo Hermawan menambahkan, jasad korban sengaja disimpan di kamar karena orangtua A percaya jika H, tetangga yang dikenal sebagai "orang pintar" atau dukun di wilayahnya itu memiliki kemampuan bisa menghidupkan kembali anaknya.
"Atas pengaruh dukun ini, ayah ibu korban yakin anaknya akan hidup dan hilang sifat nakalnya," ujar Setyo kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Secara berkala, M dan S membersihkan jasad anak kedua dari 2 bersaudara itu menggunakan tisu dan cotton bud.
Saat ditemukan kondisi mayat dalam keadaan kering, tersisa kulit dan tulang.
Baca juga: Tahu Bocah 7 Tahun Tewas Ditenggelamkan Orangtua atas Sarannya, Dukun Janji akan Hidupkan Kembali
Menurut Setyo, para tetangga korban tidak mencium bau mayat lantaran M dan S selalu menyemprot pengharum ruangan dan banyak kapur barus.
Apalagi lokasi kamar tertutup rapat, dan jarak antara rumah korban dengan rumah tetangga cukup jauh.
Setyo menambahkan, untuk mengikuti seluruh ritual ini, M dan S bahkan rela memberikan jasa uang dengan total lebih dari Rp 6 juta kepada H dan B.
"Orangtua memberikan uang sebagai jasa konsultasi kepada dukun, walaupun jumlahnya tidak sama (setiap konsultasi/transkasi), tapi informasi yang kami dapatkan, sejak kejadian sampai kemarin terkumpul uang sampai lebih dari Rp 6 juta," terang Setyo.