Terkini Daerah

4 Fakta Orangtua Tenggelamkan dan Simpan Mayat Anaknya selama 4 Bulan, Terpengaruh Bujuk Rayu Dukun

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar perkara kasus pembunuhan A (7) warga Bejen, Temanggung, Rabu (19/5/2021) di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah.

TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil mengungkap kasus orangtua yang tega menenggelamkan anaknya berinisial A (7) hingga tewas lalu menyimpan jasad sang anak hingga empat bulan.

Dikutip dari Kompas.com, pasangan suami istri berinisial M (43) dan S (39) warga warga Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, seorang dukun berinisial H (56) dan asistennya B (43) juga ikut jadi tersangka.

Para tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya bocah A, warga Desa Bejen, dihadirkan saat gelar perkara di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (19/5/2021). (KOMPAS.COM/IKA FITRIANA)

Baca juga: Beri Saran Sesat untuk Tenggelamkan Anak Nakal, Dukun di Temanggung Disebut Kebelet Tenar oleh Warga

H merupakan dukun yang meminta M dan S untuk menganiaya A dengan dalih ritual menghilangkan sifat nakal.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah kakek korban, Sutarno, dan perangkat desa setempat, melapor ke Polsek Bejen terkait adanya jasad A di kamar rumah M dan S, pada Minggu (16/5/2021) malam.

Berikut fakta selengkapnya:

1. 4 Pelaku Ditetapkan Tersangka

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Sesuai dengan pemeriksaan dan olah TKP, kami telah tetapkan tersangka, ada 4 orang, yakni saudara M, S, B dan H," kata Benny dalam konferensi pers di Mapolres Temanggung, Rabu (19/5/2021).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kakek korban, Sutarno, dan perangkat desa setempat, melapor ke Polsek Bejen terkait adanya mayat A di kamar rumah M dan S, pada Minggu (16/5/2021) malam.

"Kami mendatangi TKP, dan ditemukan mayat korban pada Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 23.40 WIB. Kami langsung amankan ayah dan ibu korban. Setelah itu menyusul kami amankan H dan B di rumah masing-masing," jelas Setyo.

Baca juga: Dianggap Anak Genderuwo, Bocah 7 Tahun Dipaksa Makan Bunga Mahoni dan Cabai lalu Ditenggelamkan

M dan S tidak mengubur jasad korban melainkan menyimpannya di kamarnya.

Secara berkala, M dan S membersihkan mayat sang anak.

Saat ditemukan kondisi mayat dalam keadaan kering, tesisa kulit dan tulang, berbaring di ranjang.

Atas kasus ini polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa karpet plastik, kain putih, beberapa botol pengharum ruangan, tisu, cotton bud, kamper, keranjang sampah, hingga baju korban.

Halaman
1234