Setelah kejadian, korban langsung melapor ke sang ibu.
"Usai kejadian tersebut, dua hari berselang, ibu pelapor yang mendengarkan kejadian tersebut dari pelapor menyuruh pelapor untuk melaporkan pelaku ke Polsek Sekincau," jelasnya.
Tak smapai 24 jam seusai menerima laporan, polisi langsung meringkus pelaku.
T ditangkap di rumahnya yang berada di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat.
Baca juga: 4 Hari Disekap, Bocah 14 Tahun 3 Kali Dirudapaksa dan Diancam Pakai Pisau, Begini Kronologinya
Saat ditangkap, T tengah istirahat di rumahnya.
"Selasa (11/5/2021) sekira pukul 12.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sekincau mendapat informasi bahwa pelaku inisial T sedang berada di rumahnya di Pekon Tiga Jaya, Sekincau, Lampung Barat," ujar Sukimanto.
Akibat perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Ia terancam hukuman 11 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunLampung.com dengan judul Rudapaksa Gadis Belia, Pemuda di Lampung Barat Terancam 11 Tahun Penjara, dan Gadis 15 Tahun Asal Lampung Barat Dirudapaksa Pacar Saat Tidur