AKP Eko menjelaskan, pelaku mengaku pada saat kejadian tengah dalam pengaruh minuman keras.
"Pelaku habis meminum-minuman keras jenis anggur sampurna," ungkapnya.
Baca juga: Kasihan Saksikan Pacarnya Teriak Kesakitan seusai Dibakar, Pelaku Ngaku Sempat Peluk Korban
Sempat Kabur dari Rumah
Berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, pelaku sempat kabur dari rumah setelah melakukan percobaan rudapaksa kepada SMM.
Hingga akhirnya pada Senin (10/5/2021) pelaku ketahuan pulang ke rumahnya.
Pada saat itulah pihak kepolisian menciduk pelaku.
Baca juga: Jalankan Tradisi Tahunan, 2 Remaja Masjid Tewas akibat Meledakkan Petasan di Dalam Rumah
"Pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya, dan sedang istirahat di kamar," kata AKP Eko.
Pada saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Atas aksinya itu, pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata AKP Eko.
Namun karena kejahatan pelaku masih pada tahap percobaan, ia dikenakan 1/3 dari ancaman maksimal yang berarti lima tahun penjara.
Pelaku sendiri mengakui menyesal telah melakukan percobaan rudapaksa terhadap anak gadis tetangganya sendiri.
Dirinya kini ditahan di sel tahanan Mapolres Pesawaran. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Orangtuanya Tertidur, Buruh Tani di Pesawaran Masuk ke Kamar Coba Rudapaksa Gadis Tetangganya dan Buruh Tani Pelaku Asusila Sempat Pergi dari Rumah Setelah Ketahuan Rudapaksa Gadis Tetangganya
Berita lain terkait Kasus Pemerkosaan