Terkini Daerah
29 Tahun Jadi Predator Anak di 6 Kecamatan Prabumulih, Hukuman Ini Menanti Pedofil Rusdiono
Pelaku pedofilia Rusdiono (44) terancam akan dikenakan hukuman kebiri.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Pelaku pedofilia Rusdiono (44) terancam akan dikenakan hukuman kebiri.
Dilansir TribunWow.com, pasalnya sebanyak 35 remaja telah menjadi korban warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih itu.
Setelah ditangkap pada Sabtu (8/5/2021) lalu, Rusdiono kini mendekam di Polres Prabumulih akibat perbuatannya.

Baca juga: Viral Sejoli Kepergok Mesum di Kuburan China, Gelap-gelapan Tak Pakai Celana: Jangan Direkam, Malu
Diketahui Rusdiono pertama kali melakukan perbuatannya pada tahun 1992 ketika berusia 15 tahun.
Pencabulan itu ia lakukan saat korban sedang tidur.
"Sejak saat itu saya ketagihan," tuturnya, dikutip dari Sripoku.com, Senin (10/5/2021).
Dalam kurun waktu 1992 sampai 2020, sebanyak 35 anak dan remaja sudah menjadi korban Rusdiono.
Korbannya tersebar di enam kecamatan yang ada di Kota Prabumulih.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Kota Prabumulih AKP Abdul Rahman.
"Awalnya kami pikir ini kasus biasa dan setelah ditangkap dan didalami ternyata pengakuan tersangka kejahatan itu dilakukan terhadap puluhan anak yang tersebar di enam kecamatan di kota Prabumulih," kata Abdul Rahman.
Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan karena ada kemungkinan korban terus bertambah.
Baca juga: Viral Video Mesum 29 Detik di Wisata Sungai Mata Allo, 2 Pasang Remaja Berbuat Asusila di Motor
Dalam pengakuannya, Rusdiono menyebut dirinya melakukan pencabulan kepada sesama teman dan keluarga ketika datang ke rumahnya.
"Kadang mereka ikut main PS (Playstation) di rumah lalu saat tidur saya cabuli," ungkap Rusdiono.
Ia mengaku tidak pernah memberikan sesuatu kepada korban.
Pasalnya pencabulan itu dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban.