TRIBUNWOW.COM - Polisi berhasil menangkap 11 debt collector alias penagih utang yang mengeroyok anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Nurhadi.
Dilansir TribunWow.com, mereka mengadang dan hendak mengambil paksa mobil yang dikendarai Serda Nurhadi saat mengantar orang sakit melewati Tol Koja Barat, Jakarta Utara, pada Kamis (6/5/2021).
Kejadian itu turut menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Tak Mau Pindah saat Disuruh, Viral Anggota DPRD Ini Cuek Main HP lalu Nekat Tabrak Polantas
Wakil Kapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi menyebutkan pihaknya mendapat laporan terkait perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan dan percobaan pencurian oleh kesebelas debt collector.
“Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, kemudian Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo membentuk tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit Resmob, dan Unit Reskrim Polsek Koja untuk mengungkap kasus ini,“ kata Nasriadi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/5/2021) malam.
Para debt collector itu telah diamankan pada Minggu pukul 15.00 WIB.
Polres Metro Jakarta Utara lalu memeriksa para debt collector.
Sebanyak tujuh dari sebelas debt collector tersebut tampak ada di dalam video yang viral.
"Dari hasil interograsi awal bahwa yang terdapat dalam video viral ialah atas nama DS, HL, HL, GL, JT, GT, dan YA,” papar Nasriadi.
Polisi juga menyita barang bukti, yakni empat rekaman video viral, tujuh baju, celana, helm, satu unit iPhone 6S, tiga motor, visum korban, mobil Mobilio bernomor polisi B 2683 BZK warna putih, serta surat kuasa penarikan mobil yang diterbitkan Clipan Finance kepada PT Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Selain itu, ada satu orang debt collector yang masih diburu karena terlibat dalam aksi upaya perampasan.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 335 ayat 1 dan Pasal 53 Jo 365 KUHP.
Baca juga: Viral Bupati Muratara Ngamuk ke Kontraktor yang Rebutan Proyek: Berhentilah, Tidak akan Berkah
“Pasal (yang disangkakan) 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan Pasal 53 Jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun,” katanya.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Nasriadi menuturkan kronologi kejadian bermula saat mobil yang dikemudikan Nurhadi tiba-tiba dikerumuni debt collector.
"Serda Nurhadi mengendarai mobil jenis matic tersebut dengan berjalan pelan-pelan dan tidak jadi masuk jalan tol, sehingga mobil tersebut dikepung oleh beberapa orang debt collector," kata Nasriadi.