Pemerintah Larang Mudik

Beda Nasib Ibu Dewan Bermobil Fortuner Vs Bu Guru Naik Bentor saat Dicegat Petugas Penyekatan Mudik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua travel gelap diamankan polisi di penyekatan pintu Tol Padalarang karena nekat membawa pemudik tujuan Jateng

Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa mereka baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Sopir mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.

Petugas Satpol PP meminta bukti surat bebas Covid-19 kepada seorang pengendara yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk saat melintas di pintu Exit Tol Ngawi (Surya Malang)

"Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada," katanya kepada petugas.

Meski tak dapat menunjukan hasil rapid tes, namun petugas Satpol PP akhirnya memperbolehkan rombongan wanita yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini melanjutkan perjalanan, tanpa diminta melakukan rapid tes di pos.

Namun, tidak seluruh pengendara yang melintas beruntung dapat melanjutkan perjalanan tanpa menunjukan hasil rapid tes.

Pantauan SURYAMALANG.COM di lokasi, sejumlah pengendara tetap diminta untuk melakukan rapid tes, karena tidak membawa bukti fisik berupa surat hasil rapid test terbaru.

Bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen seperti bagi pegawai instansi pemerintah haru menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan, bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Jawab Komentar Pedas Netizen soal Larangan Mudik: Cenderung Misuh

Selain harus menyertakan surat dinas, para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.

Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat (7/5/2021), menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.

Sehingga petugas memberikan pilihan, yaitu melakukan rapid test antigen di lokasi pos penyekatan.

Tetapi, apabila tidak mau rapid test, kendaraan akan diminta untuk putar balik.

“Ada yang tidak mau rapid test di sini, ya langsung disuruh kembali. Jadi, pelaku perjalanan harus punya surat perjalanan dinas dan hasil Covid-19” kata Rujit.

Bu Guru Harus Balik Naik Bentor

Kisah berbeda terlihat saat aturan penyekatan mudik juga diberlakukan di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara mulai Kamis (6/5/2021).

Terlihat petugas gabungan TNI/Polri mulai melakukan razia di wilayah perbatasan.

Halaman
1234