Pemerintah Larang Mudik

Beda Nasib Ibu Dewan Bermobil Fortuner Vs Bu Guru Naik Bentor saat Dicegat Petugas Penyekatan Mudik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua travel gelap diamankan polisi di penyekatan pintu Tol Padalarang karena nekat membawa pemudik tujuan Jateng

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah mengumumkan pelarangn mudik lebaran untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona.

Penyekatan saat masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 mulai dilakukan.

Dalam prakteknya, sejumlah cerita pemudik jadi sorotan.

Baca juga: TNI Pastikan Hoaks Video Viral Tank Baja yang Disebut untuk Penyekatan Mudik, Pengunggah Kini Dicari

Ilustrasi mudik lebaran. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Diketahui, Pemerintah memberlakukan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus rantaj penyebaran Covid-19.

Selama larangan mudik berlaku, bandara tetap beroperasi, namun hanya melayani penumpang dengan kebutuhan mendesak.

Salah satu syarat penumpang yang boleh melakukan perjalanan selama periode larangan mudik adalah pegawai BUMN, swasta, PNS, TNI, dan Polri, yang memiliki kepentingan pekerjaan. 

Terkait dua pengecualian ini Tribunnews.com merangkum dua kisah berbeda.

Sama-sama beralasan bekerja, namun perbedaan nasib terlihat.

Baca juga: 1 Keluarga Mudik dari Jateng ke Bandung Jalan Kaki Sambil Gendong 2 Balita, Bawa Uang Rp 120 Ribu

Wakil rakyat di Nganjuk Jawa Timur lolos dari penyekatan dan bisa pulang, meski tanpa membawa dokumen tes covid-19.

Nasib berbeda dialami guru di Deli serdang Sumatera Utara. Ia harus putar balik dan memilih naik bentor.

Lolosnya Sang Wakil Rakyat, Padahal Tak Tujukkan Hasil Rapid Test

Selama dua hari sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi, ada puluhan kendaraan yang dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid tes.

Namun, tidak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.

Seperti yang dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengendarai mobil pribadi Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.

Mereka sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.
Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, mereka tidak dapat menunjukan.

Halaman
1234