Puasa Ramadan 2021

Bagaimana Hukumnya jika Tak Bayar Zakat Fitrah karena Kekurangan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa selama Ramadan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

TRIBUNWOW.COM - Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi orang Islam.

Pasalnya, zakat fitrah menjadi bagian dari menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Lantas, bagaimana hukumnya jika seorang muslim tidak memiliki uang sama sekali untuk membayar zakat fitrah.

Petugas mengemas zakat (Kompas.com/ Roddrick)

Baca juga: Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Memasuki Puasa 2021, Marhaban Ya Ramadhan 1442 Hijriyah

Kali ini Ustaz Wahid Ahmad akan menjelaskan hukum seorang muslim yang tidak membayar zakat karena tak punya uang.

Melalui kanal YouTube Tribunnews.com yang dikutip pada Selasa (6/4/2021), Ustaz Wahid Ahmad membeberkannya.

Ustaz Wahid Ahmad memeberikan beberapa penjelasan tentan orang muslim yang wajib membayar zakat fitrah.

Ternyata semua orang muslim wajib membayar zakat fitrah.

Bahkan, bayi yang baru lahir di akhir bulan Ramadhan harus mebayar zakat fitrah.

"Siapa orang yang wajib dan tidak untuk berzakat fitrah," ujar Ustaz Wahid Ahmad.

"Yang wajib itu semuanya," imbuhnya.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, Beserta dengan Besaran Nominalnya

Ustaz Wahid Ahmad juga mengungkapkan waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah tepatnya pada sebelum salat Idul Fitri.

"Karena ini soal uang, yang dia bisa membayar zakat pada waktu harus membayar, yaitu sebelum salat pada Idul Fitri," kata Ustaz Wahid Ahmad.

"Pada saat itu dia punya uang ya dia harus membayar," imbuhnya.

Kendati demikian, bagi kaum muslim yang tidak memiliki uang sama sekali tak perlu mebayar zakat fitrah.

"Kalau tidak punya uang ya namanya tidak punya uang, tidak wajib zakat," ucap Ustaz Wahid Ahmad.

Nantinya zakat fitrah tersebut akan diberikan pada fakir miskin yang membutuhkan.

"Terus kepada siapa yang diberikan?," kata Ustaz Wahid Ahmad.

"Kepada fakir miskin utamanya, karena zakat itu tujuannya dalam rangka memberikan makan, menyertakan orang-orang yang dakir miskin dalam Idul Fitri," imbuhnya.

Lihat videonya dari awal

Baca juga: Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, serta Besaran Nominalnya

Bolehkah Zakat Fitrah Diberikan Langsung ke Fakir Miskin tanpa Melalui Amil Zakat?

Apakah boleh seorang muslim membayar zakat fitrah kepada fakir/miskin tanpa melalui amil zakat?

Jawaban:

Tidak ada larangan, boleh-boleh saja.

Silakan dikeluarkan, dibagikan juga tidak apa-apa.

Baca juga: Bolehkah Seorang Muslim Membayar Zakat Fitrah Lebih dari Satu Kali? Ini Penjelasannya

Cuma lebih afdal kalau melalui amil zakat.

Kalau keluarga kita fakir miskin mestinya disampaikan saja kepada amil, 'Ini saya punya keluarga benar-benar fakir miskin tidak mampu, tidak punya yang harus disantuni dengan zakat, mungkin dicatatan amil tidak ada.'

Tetapi kalau membagikan sendiri ya tidak ada masalah.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, serta Besaran Nominalnya

Zakat Fitrah Orang Tak Mampu dan dari Hasil Mengutang

Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali.

Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang.

Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian.

Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian.

Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang.

Tetapi kalau Anda bukan pegawai, penghasilannya memang, seperti dagang, segala macam yang tidak bisa dipastikan, dan Anda hari itu tidak punya uang.

Ya sudah, tidak ada kewajiban untuk bayar zakat.

Baca juga: Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah? Ini Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Karena bayar zakat tentu dengan uang, syaratnya adalah dia punya uang.

Dia punya uang, bisa buat makan pada hari itu, ada sisanya, nah itu buat zakat.

Kalau tidak ya berarti Anda harus disantuni sebagai muzaki.

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, serta Besaran Nominalnya

Bagaimana Hukumnya Zakat Fitrah Pakai Uang Tabungan saat Kondisi Sedang Pas-pasan?

Bagaimana hukumnya bayar zakat fitrah pakai uang tabungan dalam kondisi sedang pas-pasan?

Pertanyaan:

Saya punya simpanan uang dari hasil yang diberikan oleh hamba Allah yang baik hati.

Sementara uang itu saya simpan karena takut ada kebutuhan yang mendadak, seperti gas habis, pulsa listrik habis, anak sakit atau yang lain.

Salahkah saya menggunakan uang tersebut untuk membayar zakat sementara saya membutuhkannya, karena bantuan dari pemerintah belum saya terima?

Baca juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya

Jawaban:

Ini sesungguhnya menguji keyakinan kita kepada jaminan rezeki dari Allah SWT.

Mengapa saya katanya demikian, perlu dicatat, bahwa kewajiban zakat itu perintah Allah.

Dan zakat fitrah ini memang tidak menggunakan standar minimal kepemilikan harta.

Kalau zakat mal kan ada hitungannya, minimal sekian dikeluarkan zakatnya.

Kalau belum nishab belum sampai standarnya belum wajib.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, Lengkap dengan Besaran Nominalnya

Tapi kalau zakat fitrah itu bener-bener zakat jiwa, jadi makanya nilainya sedikit sangat simbolis.

Asumsinya ketika hari terakhir bulan ramadan kita masih punya uang bayar zakat ya bayarkan saja karena perintah Allah.

Serahkan saja kepada Allah sembari kita punya kita keyakinan bawah Allah akan memberikan solusi yang terbaik.

Jika harta itu misalnya yang kita anggap sebagai harta pas-pasan untuk kebutuhan kita saja tidak tercukupi.

Apalagi kalau misalnya hanya karena kekhawatiran dan ketakutan besok kalau listrik abis gimana, besok kalau gasnya abis gimana, kalau anak sakit gimana.

Toh semua belum terjadi, jadi bisa mengukur sejauh mana keyakinan Anda, kebutuhan itu belum juga ada di hadapaan kita masih mungkin besok.

Sedangkan perintah itu harus dikeluarkan dan uang ada di tangan kita.

Jadi menurut saya, bayarkan sembari tanamkan kuat dalam hati Anda, ketika kita penuhi perintah Allah SWT, nanti Allah yang akan menjamin kebutuhan Anda esok hari.

Sebagaimana juga Anda mendapatkan uang itu dari seseorang yang mungkin tidak Anda duga sebelumnya, tahu-tahu rezeki itu datang.

Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya? Ini Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Kenapa kita tidak punya keyakinan yang serupa, bahwa rezeki ini datang karena Allah SWT menggerakan hati saudara kita agar kita bisa membayar zakat, bisa menunaikan kewajiban, menggenapi kewajiban Ramadan, yang nanti kalau kita penuhi Allah akan berikan rezeki yang lain.

Bisa berupa uang pengganti, atau juga yang lain, berupa kesehatan, berupa ketenangan perasaan, atau bahkan rezeki yang kita dapatkan dari arah yang tidak kita duga.

Jadi, menurut saya, zakat tunaikan, bismillah, tawakal kepada Allah, InsyaAllah akan Allah ganti yang lebih baik.

Wahid Ahmadi

Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah. (TribunWow.com)

Berita lainnya terkait Puasa Ramadan 2021