TRIBUNWOW.COM - Bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah bagi orang yang sudah meninggal?
Jawab:
Zakat fitrah itu zakat jiwa.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, Lengkap dengan Besaran Nominalnya
Kalau jiwanya tidak ada, sudah meninggal, ya tidak ada zakat, sudah selesai dia.
Kalau dia meninggalnya sebelum akhir waktu zakat fitrah ya, yaitu sebelum subuh.
Kalau meninggalnya setelah salat (Ied) ya artinya ketika salat Ied dia masih hidup apapun keadaannya, itu kewajiban dia bayar zakat.
Baca juga: Apa Itu Zakat Fitrah dan Bagaimana Hukumnya? Ini Daftar Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
Tapi kalau sudah meninggal, ya sudah, selesai.
Karena itu yang dizakati adalah jiwa, nyawa.
Wahid Ahmadi
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah. (TribunWow.com)