TRIBUNWOW.COM - Bagaimana hukum mengenai zakat fitrah di bulan suci Ramadan.
Bulan Ramadan 2021/1442 H akan segera tiba.
Saat bulan Ramadan, kita mengenal istilah zakat fitrah.
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Zakat Fitrah Pakai Uang Tabungan saat Kondisi Sedang Pas-pasan? Ini Penjelasannya
Apa Itu Zakat Fitrah?
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah, zakat fitrah adalah sebuah ibadah tersendiri yang dilaksanakan karena mengakhiri bulan Ramadan.
Maka dari itu, amalan ini disebut "shadaqatul fithr" atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa.
Zakat fitrah mempunyai dua tujuan yaitu sebagai pembersih ibadah puasa dari segala yang merusaknya dan sebagai pemberian kecukupan hidup kepada orang-orang miskin.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih orang yang puasa dari kesia-siaan perbuatan dan dari kata-kata kotor,s erta sebagai pemberian makan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).
Baca juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib.
Berdasar hadis berikut, dari Ibnu Umar r.a. ia berkata
"Rasulullah SAW telah memfardhukan (mewajibkan) zakat fitrah satu sha' tamar atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat Idul Fitri." (Muttafaqun 'alaih).
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Yang wajib mengeluarkan zakat fitrah ialah orang muslim yang merdeka dan sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.
Ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya seperti istrinya, anak-anaknya bila mereka itu muslim.