Puasa Ramadan 2021
Bagaimana Hukumnya Zakat Fitrah Pakai Uang Tabungan saat Kondisi Sedang Pas-pasan? Ini Penjelasannya
Bagaimana hukumnya zakat fitrah pakai uang tabungan dalam kondisi sedang pas-pasan? Ini penjelasan Ustaz.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Bagaimana hukumnya bayar zakat fitrah pakai uang tabungan dalam kondisi sedang pas-pasan?
Pertanyaan:
Saya punya simpanan uang dari hasil yang diberikan oleh hamba Allah yang baik hati.
Sementara uang itu saya simpan karena takut ada kebutuhan yang mendadak, seperti gas habis, pulsa listrik habis, anak sakit atau yang lain.
Salahkah saya menggunakan uang tersebut untuk membayar zakat sementara saya membutuhkannya, karena bantuan dari pemerintah belum saya terima?
Baca juga: Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasannya
Jawaban:
Ini sesungguhnya menguji keyakinan kita kepada jaminan rezeki dari Allah SWT.
Mengapa saya katanya demikian, perlu dicatat, bahwa kewajiban zakat itu perintah Allah.
Dan zakat fitrah ini memang tidak menggunakan standar minimal kepemilikan harta.
Kalau zakat mal kan ada hitungannya, minimal sekian dikeluarkan zakatnya.
Kalau belum nishab belum sampai standarnya belum wajib.
Baca juga: Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri Anak, Istri, dan Keluarga, Lengkap dengan Besaran Nominalnya
Tapi kalau zakat fitrah itu bener-bener zakat jiwa, jadi makanya nilainya sedikit sangat simbolis.
Asumsinya ketika hari terakhir bulan ramadan kita masih punya uang bayar zakat ya bayarkan saja karena perintah Allah.
Serahkan saja kepada Allah sembari kita punya kita keyakinan bawah Allah akan memberikan solusi yang terbaik.
Jika harta itu misalnya yang kita anggap sebagai harta pas-pasan untuk kebutuhan kita saja tidak tercukupi.