Warga yang mengetahui kejadian itu langsung lapor polisi.
Tak lama berselang, pelaku ditangkap saat berada tak jauh dari rumahnya.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum diketahui motif pelaku membunuh ayah kandungnya secara sadis.
Polisi pun masih mendalami kondisi kejiwaan pelaku.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Hendricka. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul Detik-detik Anak Bunuh Ayah Kandung dengan Sadis, Korban Sempat Berteriak Minta Tolong, dan Pria ini Bunuh Ayah Kandungnya dengan Sadis, Sang Adik Coba Melarang, tetapi