Terkini Nasional

Diprotes, Sri Mulyani Bongkar Peruntukan THR PNS 2021 yang Dipangkas, Singgung Pemulihan Ekonomi

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencairan THR dan gaji ke-13. Sri Mulyani membeberkan peruntukan THR PNS yang dipotong tahun 2021.

TRIBUNWOW.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menuturkan alasan pemerintah memangkas anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini terkait dengan pengalokasian APBN yang diprioritaskan untuk memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.

Namun, keputusan ini menuai protes yang diwujudkan dalam sebuah petisi pada Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua DPR dan Wakil ketuanya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani setelah KTT LUar Biasa G20 (Youtube/Sekretariat Presiden)

Baca juga: PP 63/2021 Resmi Diteken Jokowi, Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara

Baca juga: Menko Airlangga Harap Pengusaha Bayar THR Penuh Bukan Dicicil, Begini Alasannya

Diketahui, THR bagi aparat negara akan mulai dibagikan dari 5-10 hari menjelang Lebaran 2021.

Namun, pada tahun ini, Sri Mulyani membatasi pemberian jumlah THR untuk PNS, sama seperti tahun sebelumnya.

Pasalnya, besaran THR PNS 2021 tak lagi memperhitungkan tunjangan kinerja seperti biasanya.

Menurut Sri Mulyani, anggaran APBN tersebut dialokasikan untuk membantu masyarakat miskin yang masih rentan di era pandemi Covid-19.

"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dilansir Kompas.com, Sabtu (1/5/2021).

Ia mengakui, untuk mengatasi pandemi Covid-19, negara menambah pos pengeluaran yang harus didanai dari APBN.

Seperti misalnya, Kartu Prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan imbal jasa penjaminan UMKM.

Anggaran ini membengkak disesuaikan dengan analisa kebutuhan masyarakat.

Seperti misalnya Kartu Prakerja yang semula hanya dianggarkan Rp 10 triliun, kini menjadi Rp 20 triliun.

"Oleh karena itu memang beberapa pos dilakukan refocusing. Namun komitmen pemerintah dalam rangka memberikan THR bagi ASN, TNI/Polri pada Idul Fitri tetap dipenuhi dengan pemberian THR," ungkap Sri Mulyani.

Adapun pemerintah menganggarkan dana Rp 699,43 triliun dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Instrumen anggaran tersebut dibuat dalam bentuk perlindungan sosial Rp 150,3 triliun, yang disalurkan untuk PKH Rp 28,7 triliun, bantuan sembako Rp 45,1 triliun, BST Rp 12 triliun, dan dana desa Rp 14,4 triliun.

Halaman
12