Dari kasus ini Polisi menyita barang bukti berupa Honda Vixion merah hitam bernopol H-3202-AHD milik korban.
Selain itu, Honda Vario hitam bernopol AD-3278-ECC, 1 bilah pisau dapur, 1 HP, 1 jaket hitam, dan lain sebagainya.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP junto 351 ayat 3 KUHP dengan pidana hukuman mati, atau hukuman seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.
2. Pelaku Ikut Menyaksikan Evakuasi setelah Membunuh Korban
Pelaku pembunuhan FNR ternyata ikut menyaksikan evakuasi korban seusai membunuhnya.
Dia berada di lokasi bersama warga lainnya, seolah tidak melakukan apapun.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pelaku janjian bertemu dengan korban.
"Sebelum kejadian, pelaku mengajak korban untuk bertemu di TKP," ucap Edy, Kamis (29/4/2021).
Edy mengatakan, pelaku beralasan ingin memberikan pil penenang ke korban.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban tiba di lokasi kejadian menunggu pelaku datang.
"Setelah pelaku melihat korban sudah di TKP, pelaku menyusul korban dari arah berlawan dan saat sudah di dekat korban langsung menyabet leher korban dengan pisau dapur," ujar Edy.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan menambahkan, setelah pelaku berhasil membunuh korban, pisau tersebut dibuang di sekitar lokasi kejadian.
Dia mengatakan, usai kejadian tersebut, pelaku mencuci tangannya di irigasi sawah warga dan pulang ke rumah.
"Saat kami datang ke lokasi kejadian, pelaku datang ke lokasi dan sempat menonton korban tergeletak," singkat Andriyansyah.
Baca juga: Viral Video Pengusaha Dibacok, Pelaku Ngaku Ditantang Korban: Kalau Tak Berani Datang, Bukan Laki
3. Luka di Leher & Bersimbah Darah