Kemudian, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.
Baca juga: Pengamat Ketenagakerjaan Nilai THR Tahun Ini Harus Dibayar Penuh: Daya Beli Masyarakat Meningkat
Dalam Pasal 10 PP 63/2021, THR dan gaji ketiga belas yang diberikan tidak termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, dan tunjangan-tunjangan lainnya.
Adapun THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sementara, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 Ayat (1) PP 63/2021.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," bunyi Ayat (2) pasal yang sama. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP 63/2021, Ini Rincian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara"