Terkini Nasional

PP 63/2021 Resmi Diteken Jokowi, Ini Rincian THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi menerbitkan PP tentang THR dan Gaji Ketiga Belas ASN, Pensiunan tahun 2021. Ini rinciannya.

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Berdasarkan salinan PP 63/2021 yang diunduh Kompas.com dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, aturan itu diteken pada 28 April 2021.

"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi Pasal 2 PP tersebut.

Baca juga: Menko Airlangga Harap Pengusaha Bayar THR Penuh Bukan Dicicil, Begini Alasannya

Adapun aparatur negara yang dimaksud meliputi PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Sementara, yang dimaksud dengan pejabat negara ialah presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/MPR/DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dan lainnya.

Menurut Pasal 6, THR dan gaji ketiga belas bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Baca juga: Kemnaker Unggah Aturan dan Mekanisme Pembayaran THR 2021, Ini Isinya, Bakal Dicicil?

Sementara, berdasar Pasal 7, THR dan gaji ketiga belas bagi CPNS terdiri dari:

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkat golongan/ruangnya.

Kemudian, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa THR dan gaji ketiga belas bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan; dan

d. tambahan penghasilan.

Baca juga: Pengamat Ketenagakerjaan Nilai THR Tahun Ini Harus Dibayar Penuh: Daya Beli Masyarakat Meningkat

Dalam Pasal 10 PP 63/2021, THR dan gaji ketiga belas yang diberikan tidak termasuk berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi, dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Adapun THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Sementara, gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 Ayat (1) PP 63/2021.

"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah," bunyi Ayat (2) pasal yang sama. (*)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Teken PP 63/2021, Ini Rincian THR dan Gaji Ketiga Belas Aparatur Negara"