"Hukumannya sampai ke pembebasan dari jabatan. Biasanya kalau yang pemberhentian dengan tidak hormat itu yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari," ungkap dia.
Tahun 2021, kata dia, ada tiga ASN yang dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang.
"Di tahun 2020 yang pelanggaran berat itu tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Kita tegas," terangnya.(*)
Berita terkait Terkini Daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Guru PNS di Solo Jadi Istri Kedua ASN, Dicopot dari Jabatan dan Tak Boleh Lagi Mengajar