TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum guru berstatus ASN di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena terbukti menjadi istri kedua.
Diketahui, oknum guru tersebut menikah dengan seorang ASN lain di luar lingkungan Pemkot Solo.
Pencopotan jabatan tersebut membuatnya kini tak boleh lagi mengajar.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemberantasan Pemberontak Bukan Memusuhi Rakyat Papua: 92 Persen Pro Republik
Baca juga: Menduga Putrinya Hilang, Ibu di Sumbar Tak Sadar Justru Suami Barunya Telah Bunuh sang Anak
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani, Rabu (28/4/2021).
Ia mengatakan ASN terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.
"Kebetulan ASN itu di bawah Disdik. Salah satu guru. Dia kena sanksi indisipliner melakukan hubungan dengan bukan suaminya. Dan sudah kita berikan sanksi hukuman berupa pembebasan jabatan termasuk salah satu kategori hukuman berat," kata Nur.
"Tidak lagi menjadi guru. Istilahnya di-stafkan atau menjadi jabatan fungsional umum," ungkap Nur.
Ia menjelaskan sidang guru PNS yang jadi istri kedua tersebut sudah dilakukan sejak 2020.
Sidang terakhir digelar pada Rabu (28/4/2021) sekaligus penyerahan SK pembebasan jabatan.
"Sidang ini kan terakhir. Tadi sudah penyerahan SK-nya," kata dia.
Sementara itu Kabid Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja BKPPD Solo Siti Handayani mengatakan salah satu pelanggaran berat yang dilakukan ASN antara lain penyalahgunaan wewenang dan melakukan pernikahan siri.
Ia juga menegaskan seorang perempuan PNS tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga dan keempat.
"Penyalahgunaan wewenang itu misalnya saya sebagai seorang kabid melakukan hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Itu hukumannya berat pembebasan dari jabatan," kata dia.
Baca juga: Usut Keluhan Warganet yang Viral, Gibran Buru Seorang Tukang Parkir di Solo: Saya Cari Orangnya
Menurutnya, pada tahun 2020 ada empat ASN yang mendapatkan hukuman disiplin.
Satu orang menjalani hukuman disiplin ringan dan tiga orang menjalani disiplin berat.
"Hukumannya sampai ke pembebasan dari jabatan. Biasanya kalau yang pemberhentian dengan tidak hormat itu yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari," ungkap dia.
Tahun 2021, kata dia, ada tiga ASN yang dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan wewenang.
"Di tahun 2020 yang pelanggaran berat itu tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Kita tegas," terangnya.(*)
Berita terkait Terkini Daerah lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Guru PNS di Solo Jadi Istri Kedua ASN, Dicopot dari Jabatan dan Tak Boleh Lagi Mengajar