TRIBUNWOW.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah menyatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud pada konferensi pers pada Kamis (28/4/2021).
Di dalam konpers tersebut, Mahfud juga menegaskan bahwa pemberantasan pemberontak bukan berarti memerangi rakyat Papua.
Baca juga: Sosok Bharada I Komang Wiranata, Anggota Brimob yang Gugur Ditembak KKB, Tulang Punggung Keluarga
Disiarkan di YouTube Kompastv, Mahfud mengatakan saat ini di forum resmi berskala internasional tidak ada forum yang mau membahas soal lepasnya Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mahfud menjelaskan saat ini masalah di Papua yang sedang diatasi oleh pemerintah berkutat seputar kesejahteraan.
"Masalah Papua yang sekarang sedang kita tangani dengan sebaik-sebaiknya adalah masalah isu penataan lingkungan hidup, isu kesejahteraan dan sebagainya," jelasnya.
"Bukan isu kemerdekaan," sambung Mahfud.
Mahfud juga mengungkit soal Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 yang membahas soal penyelesaian masalah di Papua dengan menyelesaikan masalah kesejahteraan.
Ia juga menggaris bawahi bahwa memerangi pemberontak bukan berarti memerangi rakyat Papua.
"Tidak ada gerakan atau tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua," tegas Mahfud.
"Tetapi ada tindakan penegakan hukum, adapun pemberantasan terhadap terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua. Tapi terhadap segelintir orang," imbuhnya.
Mahfud kemudian menjelaskan bahwa mayoritas rakyat Papua pro kepada NKRI.
"Karena berdasarkan hasil survei, lebih dari 92 persen, mereka pro republik," kata dia.
"Hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi sehingga mereka itu melakukan gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.