Kapal Selam Nanggala 402

Oknum Polisi DIY Diciduk seusai Hina Tenggelamnya KRI Nanggala 402, Begini Isi Tulisannya di Medsos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Ia memastikan pihaknya akan memproses secara pidana oknum polisi yang berkomentar negatif terkait insiden tenggelamnya kapal Nanggala 402.

Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso menyebut Aipda Fajar mengalami depresi karena belum menikah.

Hal itu diungkapkannya berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas.

"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980," kata Slamet, dikutip dari Kompas.com, Senin (26/4/2021).

"Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga."

Baca juga: Nasib Oknum Polisi yang Berkomentar Negatif soal KRI Nanggala 402, Kabareskrim: Proses Pidana

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kombes Yulianto.

Menurut dia, sejak beberapa tahun lalu Aipda Fajar memiliki riwayat gangguan jiwa.

"Ada laporan tidak resmi dari tetangganya, dari kawan-kawanya bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," ucap Yuliyanto.

"Itu nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan apakah depresi betul atau tidak." (TribunWow.com)

Baca artikel terkait tenggelamnya kapal Nanggala 402

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Pastikan Oknum Komentar Negatif Tragedi Nanggala-402 Diproses Pidana, dan Kompas.com dengan judul Fakta Oknum Polisi Ditangkap Usai Komentar Negatif soal KRI Nanggala-402, Diduga karena Depresi Belum Menikah