TRIBUNWOW.COM - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bakal memidanakan oknum personel Polsek Kalasan Aipda Fajar, yang diduga berkomentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala 402.
Menurut Agus, Aipda Fajar telah diamankan oleh Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hingga saat ini, Fajar tengah menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Momen Haru Risma Temui Balita yang Viral Kunci Ayahnya, Larang Berangkat Dinas di KRI Nanggala 402
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Tak hanya itu, imbuh Agus, Aipda Fajar juga akan diproses melalui sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," ucapnya.
Sebelumnya, Aipda Fajar Indriawan, anggota Polsek Kalasan, DIY, ditangkap usai berkomentar miring soal tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402 di perairan Bali.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas DI Yogyakarta Kombes Yuliyanto.
Dia menyebut Aipda Fajar telah diamankan sejak Minggu (25/4/2021).
"Anggota sudah diamankan sejak semalam," kata Kombes Yulianto saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).
Yulianto menuturkan, Aipda Fajar tengah dalam pemeriksaan Propam Polda DIY untuk mempertanggungjawabkan ucapannya tersebut.
"Sekarang sedang dalam pemeriksaan Propam Polda DIY," terangnya.
Sebelumnya, sosial media digegerkan dengan tangkapan layar seseorang bernama Fajar yang mengucapkan komentar negatif soal tragedi tenggelamnya KRI Nanggala-402.
Ternyata, belakangan diketahui pemilik akun yang berkomentar negatif itu diduga adalah Aipda Fajar, anggota Polsek Kalasan.
Baca juga: Prabowo Siap Biayai Pendidikan Seluruh Anak Prajurit KRI Nanggala 402 sampai Kuliah
Dalam unggahannya, dia mempertanyakan masyarakat yang dianggap terlalu menyoroti insiden tenggelamnya KRI Nanggala-402.