Kapal Selam Nanggala 402

Nasib Oknum Polisi yang Berkomentar Negatif soal KRI Nanggala 402, Kabareskrim: Proses Pidana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Agus Andrianto. Oknum polisi yang diduga berkomentar negatif terkait tragedi KRI Nanggala-402 bakal dipidanakan. Ini kata Kabareskrim Polri.

Seharusnya, kata Yudo, saat penembakan mereka minta otorisasi akan melaksanakan penembakan.

Namun demikian, kata dia, begitu akan diberikan otorisasi, dipanggil-panggil sudah tidak merespons.

Pukul 04.17 WITA, helikopter diterbangkan dari KRI Gusti Ngurah Rai untuk melaksanakan deteksi visual.

Namun, kata Yudo, hasilnya juga nihil.

Nanggala diperkirakan timbul pukul 05.15 WITA.

"Kemudian pada pukul 05.15 kita adakan prosedur yang dilaksanakan apabila kapal selam hilang kontak dan mengalami permasalahan."

"Ini memang sudah sesuai prosedur untuk kapal selam," jelas Yudo.

Kemudian pada pukul 06.46 WITA dilakukan isyarat sub-miss atau kapal selam hilang.

"Jadi tiga jam dari waktu hilang kontak, sehingga seluruh unsur-unsur yang melaksanakan pengamanan di luar untuk melaksanaan pencarian, latihan kita tunda."

"Dan nantinya, selanjutnya kita akan lakukan isyarat subsank, apabila kapal selam sudah dipastikan tenggelam dengan bukti autentik," terang Yudo. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca berita Kapal Selam Nanggala 402 lainnya

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kabareskrim Pastikan Polisi yang Berkomentar Negatif Soal Tragedi KRI Nanggala-402 Bakal Dipidana