"Akibat dari perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat 2 ke 3E, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara."
Keluarga Korban: Pelaku Lebih dari 3 Orang
Di sisi lain, keluarga korban meminta polisi terus menyelidiki kasus pembunuhan ini.
Pasalnya, keluarga meyakini ada lebih dari tiga orang yang terlibat dalam pembunuhan Suliman.
Tak hanya itu, keluarga juga menduga para pelaku tersebut merupakan pembunuh bayaran.
Keponakan korban, Hasan, mengaku mendapat informasi ada 8 orang yang membunuh Suliman.
"Maka kami harapkan Polres Sampang menyelesaikan kasus ini secara profesional," ucap Hasan, Selasa (20/4/2021).
Namun, Kapolres Abdul Aziz menyebut untuk mengungkap kasus tersebut bukanlah hal mudah.
Pasalnya, tak banyak saksi yang melihat kejadian itu. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunMadura.com dengan judul Aksi Pembunuhan Tokoh Masyarakat Madura Berawal Bunyi Klakson, Korban Sempat Tantang Pelaku Berduel, dan Buntut Panjang Pembunuhan Tokoh Masyarakat di Sampang, Jumlah Pelaku Dipermasalahkan Keluarga Korban