Kala itu Raja Urung Mahesa Tarigan dilaporkan atas kasus dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Oknum Polisi Wakapolsek Terciduk Berduaan dengan Istri Orang Lain, Atasan Pelaku Akui Kecewa
Arifin mengaku heran karena kasus tersebut sudah dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 Desember 2020 lalu.
"Makanya kita juga kaget kenapa ini ramai lagi, sementara kasus ini sudah dinyatakan dihentikan," katanya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Pusat, laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Budi Sitepu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sesuai dengan rujukan laporan dari Budi Sitepu kasus tersebut dilimpahkan tanggal tanggal 28 September, surat perintah penyelidikan tanggal 2 Oktober, dan laporan hasil gelar perkara per tanggal 10 Desember 2020.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 8 Juli tahun 2020, perkara ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Arifin sendiri menyebut keputusan SP3 adalah wewenang penuh pihak kepolisian.
"Yang pasti, kita berpatokan pada keputusan polisi. Karena ini yang sah dan berkekuatan hukum," ungkapnya. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribun-medan.com dengan judul Kuasa Hukum Raja Urung Mahesa Tarigan Sebut Kasus Kliennya Sudah Dihentikan Sejak Tahun Lalu dan Pengakuan PNS Cantik yang Digarap Oknum DPRD Karo Raja Urung Mahesa Tarigan di Kamar Hotel
Berita lain terkait Kasus Oknum DPRD