TRIBUNWOW.COM - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Budi Sitepu memergoki perselingkuhan istrinya yang juga PNS yakni ORF Ginting dengan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, Raja Urung Mahesa Tarigan.
Budi mengaku membongkar perselingkuhan itu sejak tahun 2020 lalu.
Perselingkuhan terbongkar setelah dirinya membaca chat di HP milik sang istri yang tertinggal di rumah.
Baca juga: Foya-Foya Hidup Mewah di Yogya, Wanita Asal Lampung Ternyata Gasak Harta Mertua hingga Rp 1 Miliar
Dikutip TribunWow.com dari Tribun-Medan.com, Budi menyebut ada chat mesra antara istrinya dengan Raja Urung Mahesa Tarigan.
"Saat itu saya buka handphone istri saya yang ketinggalan di rumah, ternyata ada chat yang isinya sayang-sayangan, dan seperti melepas rindu," ujar Budi Sitepu, saat dihubungi via seluler, Kamis (15/4/2021).
Ia menyebut dari pesan yang ia baca, istrinya sudah sering berkomunikasi dengan Raja Urung Mahesa Tarigan.
"Jadi setelah saya buka semua, mereka sudah berkomunikasi dari bulan Februari," kata Budi.
Budi juga menemukan dari isi chat tersebut, istrinya ternyata sudah melakukan hubungan intim dengan Raja Urung Mahesa Tarigan.
"Itu sekitar bulan Maret, mereka janjian bertemu di hotel di sekitar Pasar Baru, Jakarta Pusat. Di situ saya lihat dari chatnya, tanggal 15 Maret janjian, tanggal 16 Maret mereka ketemu, hari Senin itu," ungkapnya.
Untuk mengusut kasus tersebut, Budi mengaku sudah melapor ke Polda Metro Jaya hingga melapor ke partai politik tempat Raja Urung Mahesa Tarigan bernaung.
Ia juga mengaku mendapat pengkauan dari orang lain bahwa Raja Urung Mahesa Tarigan pernah melakukan hubungan terlarang dengan 4 wanita beristri lain.
Budi mengaku pernah dihubungi oleh seorang korban yang menceritakan soal perilaku Raja Urung Mahesa Tarigan.
Baca juga: Rudapaksa Siswi SMP, Anak Anggota DPRD di Bekasi Diduga Tularkan Penyakit Kelamin ke Korban
Kasus Sudah Ditutup
Di sisi lain, kuasa hukum Raja Urung Mahesa Tarigan, Arifin Sinuhaji menegaskan bahwa kasus yang menjerat kliennya sudah ditutup atau SP3 sejak tahun lalu.
"Jadi kalau sekarang sudah enggak ada kasus lagi, karena ini sudah dinyatakan dihentikan dari tahun lalu," ujar Arifin, saat dihubungi via seluler, Kamis (15/4/2021).
Kala itu Raja Urung Mahesa Tarigan dilaporkan atas kasus dugaan perselingkuhan.
Baca juga: Oknum Polisi Wakapolsek Terciduk Berduaan dengan Istri Orang Lain, Atasan Pelaku Akui Kecewa
Arifin mengaku heran karena kasus tersebut sudah dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 Desember 2020 lalu.
"Makanya kita juga kaget kenapa ini ramai lagi, sementara kasus ini sudah dinyatakan dihentikan," katanya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Pusat, laporan yang sebelumnya dilayangkan oleh Budi Sitepu dinyatakan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Sesuai dengan rujukan laporan dari Budi Sitepu kasus tersebut dilimpahkan tanggal tanggal 28 September, surat perintah penyelidikan tanggal 2 Oktober, dan laporan hasil gelar perkara per tanggal 10 Desember 2020.
Kemudian, berdasarkan hasil gelar perkara pada tanggal 8 Juli tahun 2020, perkara ini tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Arifin sendiri menyebut keputusan SP3 adalah wewenang penuh pihak kepolisian.
"Yang pasti, kita berpatokan pada keputusan polisi. Karena ini yang sah dan berkekuatan hukum," ungkapnya. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari tribun-medan.com dengan judul Kuasa Hukum Raja Urung Mahesa Tarigan Sebut Kasus Kliennya Sudah Dihentikan Sejak Tahun Lalu dan Pengakuan PNS Cantik yang Digarap Oknum DPRD Karo Raja Urung Mahesa Tarigan di Kamar Hotel
Berita lain terkait Kasus Oknum DPRD